Pasang Iklan

Mau Cicil Motor Listrik Subsidi? Ini Syarat dan Langkahnya!

Zonatikus.com Motor listrik adalah salah satu solusi untuk mengurangi polusi udara dan emisi gas rumah kaca. Namun, harga motor listrik masih tergolong tinggi dibandingkan dengan motor konvensional. Namun kamu tidak perlu khawatir karena kamu bisa membeli motor listrik dengan harga murah setelah mengetahui syarat cicil motor listrik subsidi

Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk setiap pembelian motor listrik. Subsidi ini berlaku untuk kalangan umum, tanpa batasan usia, pekerjaan, atau pendapatan.

Bagi kamu yang tertarik untuk nyicil motor listrik, kamu bisa memanfaatkan paket cicilan yang disediakan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Paket cicilan motor listrik yang disediakan Bank Himbara terbilang cukup terjangkau, yakni hanya Rp 200.00-an per bulan. Namun, ada syarat yang harus kamu penuhi untuk bisa mendapatkan paket cicilan ini. Penasaran apa saja syaratnya? Berikut ulasan syarat cicil motor listrik subsidi.

Apa itu Subsidi Motor Listrik?

Syarat cicil motor listrik subsidi adalah ketentuan yang perlu dipatuhi pembeli yang ingin membeli motor listrik dengan harga terjangkau. Melalui program subsidi motor listrik, pemerintah mendorong penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua.

Program ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak, mengurangi emisi gas rumah kaca, dan meningkatkan industri otomotif nasional.

Subsidi motor listrik diberikan dalam bentuk potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk setiap pembelian motor listrik baru. Subsidi ini berlaku untuk motor listrik yang memenuhi kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen dan harga jual maksimal Rp 55 juta.

Program subsidi motor listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasih Baterai Roda Dua.

Syarat Cicil Motor Listrik Subsidi?

1. Memiliki KTP

Untuk bisa membeli motor listrik subsidi, kamu harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). KTP ini menjadi bukti bahwa kamu adalah warga negara Indonesia yang berhak mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP hanya bisa digunakan untuk membeli satu unit motor listrik subsidi.

2. Berusia 21-60 tahun

Selain memiliki KTP, kamu juga harus memenuhi syarat usia yang ditetapkan oleh Bank Himbara. Usia minimal untuk mengambil cicilan Himbara adalah 21 tahun, sedangkan usia maksimalnya adalah 60 tahun.

Jadi, jika kamu masih di bawah 21 tahun atau di atas 60 tahun, kamu tidak bisa mengajukan cicilan Himbara.

3. Berpenghasilan Minimal Rp 2 juta per bulan

Syarat selanjutnya adalah kamu harus memiliki pendapatan minimal Rp2 juta per bulan. Pendapatan ini bisa berasal dari gaji, usaha, atau sumber lain yang sah dan terbukti.

Kamu harus menunjukkan bukti pendapatan kamu kepada Bank Himbara, seperti slip gaji, rekening koran, atau surat keterangan usaha.

4. Gajian via Bank Himbara

Jika kamu menerima gaji melalui salah satu bank Himbara, yaitu Mandiri, BRI, BTN, atau BNI, kamu akan mendapatkan keuntungan lebih.

Kamu bisa mendapatkan tenor cicilan maksimal lima tahun dan tidak perlu membayar uang muka atau DP. Skema cicilan yang kamu dapat adalah sebagai berikut:

  1. Tenor: 5 tahun/60 bulan
  2. Bunga per tahun: 11,12 persen
  3. Bunga per bulan: 0,93 persen
  4. DP: Rp0
  5. Cicilan: Rp259.333 per bulan
  6. DP+provisi+admin: Rp550.000

5. Gajian Via Bank Non-Himbara

Bagaimana jika kamu tidak gajian via bank Himbara? Kamu masih bisa mengajukan cicilan Himbara, tetapi dengan syarat dan skema yang berbeda.

Kamu hanya bisa mendapatkan tenor cicilan maksimal empat tahun dan harus membayar DP minimal 10 persen dari harga motor listrik setelah dipotong subsidi. Skema cicilan yang kamu dapat adalah sebagai berikut:

  1. Tenor: 4 tahun/48 bulan
  2. Bunga per tahun: 14,12 persen
  3. Bunga per bulan: 1,18 persen
  4. DP minimal: Rp1 juta
  5. Cicilan: Rp293.400 per bulan
  6. DP+provisi+admin: Rp1.545.000

Siapa yang Berhak Mendapatkan Subsidi Motor Listrik?

Subsidi motor listrik awalnya hanya diberikan untuk kelompok usaha mikro kecil menengah (UMKM), penerima kredit usaha rakyat (KUR), bantuan produktif usaha mikro (BPUM), subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450 VA hingga 900 VA.

Namun, sejak Agustus 2023, pemerintah telah memperluas jangkauan penerima subsidi motor listrik untuk kalangan umum. Syaratnya, calon pembeli harus memenuhi kriteria berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia paling rendah 17 tahun
  3. Memiliki kartu tkamu penduduk elektronik (e-KTP)
  4. Satu NIK KTP hanya bisa membeli satu unit motor listrik

Bagaimana Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik?

Cara mendapatkan subsidi motor listrik cukup mudah. Kamu hanya perlu menunjukkan KTP saat membeli motor listrik di dealer resmi yang sudah bekerja sama dengan pemerintah.

Dealer akan memeriksa kesesuaian NIK kamu dengan data kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian Perindustrian.

Jika kamu memenuhi syarat, kamu akan mendapatkan potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik. Kamu juga bisa memilih cara pembayaran yang sesuai dengan kemampuan kamu, baik tunai maupun kredit.

Beberapa bank BUMN, seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN, menawarkan kredit motor listrik dengan DP 0 persen, bunga rendah, dan tenor hingga 5 tahun.

Daftar Motor Listrik yang Bisa Disubsidi

Saat ini, ada sekitar 30 model motor listrik yang bisa disubsidi oleh pemerintah. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Uwinfly T3
  2. Niu Gova 03
  3. Selis E-Max
  4. Volta 401
  5. United T1800
  6. Viar New Q1
  7. Minerva Electron
  8. Gesits
  9. Segway X260
  10. Katalis Spacebar Evo Electric Scooter

Keuntungan Membeli Motor Listrik dengan Subsidi?

Membeli motor listrik dengan subsidi memiliki banyak keuntungan, baik untuk kamu sendiri maupun untuk lingkungan. Berikut adalah beberapa keuntungan yang bisa kamu rasakan:

1. Hemat biaya operasional. Motor listrik tidak membutuhkan bahan bakar minyak, melainkan listrik yang bisa diisi ulang di rumah atau di stasiun pengisian listrik umum (SPLU). Biaya pengisian listrik jauh lebih murah daripada mengisi bensin. Selain itu, motor listrik juga minim perawatan karena tidak memiliki komponen yang mudah aus, seperti oli, busi, atau filter.

2. Ramah lingkungan. Motor listrik tidak menghasilkan emisi gas buang dan suara bising, sehingga lebih ramah lingkungan. Dengan menggunakan motor listrik, kamu bisa berkontribusi dalam mengurangi polusi udara dan suara yang merugikan kesehatan dan kenyamanan masyarakat.

3. Berkendara lebih nyaman. Motor listrik memiliki torsi yang besar dan akselerasi yang responsif, sehingga memberikan pengalaman berkendara yang lebih menyenangkan. Motor listrik juga lebih mudah dikendarai karena tidak perlu mengoperasikan kopling atau persneling. Kamu hanya perlu memutar tuas gas dan menikmati perjalanan kamu.

Akhir Kata

Subsidi motor listrik adalah program bantuan pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua. Subsidi ini diberikan dalam bentuk potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk setiap pembelian motor listrik baru yang memenuhi kriteria TKDN minimal 40 persen dan harga jual maksimal Rp 55 juta.

Membeli motor listrik dengan subsidi memiliki banyak keuntungan, seperti hemat biaya operasional, ramah lingkungan, dan berkendara lebih nyaman. Jadi, tunggu apa lagi? Segera miliki motor listrik impian kamu dengan subsidi Rp 7 juta dari pemerintah.

Zonatikus.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *